Sepanjang Hidup by Maher Zain

Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 Desember 2013

Kata-Kata Nasihat Ustadz Felix Siauw Tentang CINTA

cinta itu mengorbankan kenikmatan sesaat demi bahagia menjelang | berani menyimpan rasa karena ketaatan demi karunia tak berbilang
cinta itu menahan pandangan karena ingin memuliakan | menahan gejolak lisan karena menjaga kehormatan
rasa yang ada di hatimu | biar hanya Allah yang tahu

1. banyak yang merasa dirinya mencintai dan berkorban | namun sebetulnya itu hanya nafsu yang menuntut korban
2. banyak yang merasa dirinya dicintai dan disayangi | tapi sebetulnya ia hanya dimanfaatkan dan merusak diri
3. bukan cinta bila tanggung jawab saja dia tidak berkenan | nafsulah yang berbuat tanpa banyak pikir di depan jalan
4. kata-kata dirangkai jadi janji namun tanpa jaminan apapun
5. hari ini canda tawa masih ada karena ada nafsu yang dirasa | esok hari bila semua sudah direnggut habis lantas apa yang tersisa?
6. siapa yang menjamin cinta terus ada tanpa lekang? | siapa jamin akan terus ada diantaranya kasih sayang?
7. sesungguhnya hanya Allah saja | Dialah pemberi kasih dan sayang
8. "sungguh yang beriman dan beramal saleh, Allah Yang Maha Pengasih akan menanamkan pada (hati) mereka kasih sayang" (QS 19:96)
9. maka hanya dengan menaati Allah semata | seorang hamba peroleh kemampuan mencinta
10. sungguh hanya dengan menaati Allah saja | maka seorang hamba menjadi layak dicinta
11. mencintai dalam ketaatan adalah mencintai ketaatannya | dicintai karena Allah adalah dicintai karena ketaatanmu
12. mencinta karena ketaatan itu indah karena berpahala | dicinta karena Allah itu menenangkan sebab tanpa dosa
13. jangan bilang cinta kalau tiada taat | jangan rasa dicinta bila diajak maksiat

ketidakpastian itu menimbulkan kecurigaan | kecurigaan itu membuat perselisihan | dan perselisihan itu berujung pada kerusakan
maka sistem Islam menghapus ketidakpastian dalam transaksi | yang berujung pada keamanan dan keamanan dalam interaksi
Islam juga menghapus ketidakpastian hubungan wanita-lelaki | bila sudah mampu maka dinikahi bila tidak mampu ya disudahi
pacaran itu penuh ketidakpastian, disukai yang tidak pasti | yang pasti-pasti aja deh, nikahi atau sudahi #UdahPutusinAja

Follow akun twitternya klik> Ustadz Felix Siauw atau sukai FPnya> Ustadz Felix Siauw.
Follow juga akun Saya yah.. > @Gizakaza


Sabtu, 26 Januari 2013

Abou Diaby Pemain Sepak Bola Yang Hafal Al-Qur'an

Gelandang Arsenal dan Timnas Prancis, Abou Diaby dikenal sebagai pemeluk Islam yang taat menjalankan ibadahnya sebagai seorang muslim. Yang mengagumkan, ia ternyata juga seorang hafiz alias penghafal Al-Quran.

Dalam akun twitter, salah satu pengajar Ebrahim Collage di London, Mufti Muhammad, @Mufti_Muhammad_ terungkap kalau mantan gelandang Auxerre itu hafal 19 juz Al-Quran. Bagi Diaby, kunjungan ke Ebrahim Collage adalah hal biasa. Sebab ia merasa nyaman berada dalam komunitasnya.

“In conversation with Arsenal Footballer Abu Diaby @ Ebrahim college dinner tonight, who’s memorised 19 ajza of Qur’an! (Dalam perbincangan dengan pemain Arsenal Abu Diaby di Ebrahim Collage pada momen makan malam, siapa yang hafal 19 juz Al-Quran,” sentil Mufti Muhammad kepada Diaby.

Diaby juga disebut-sebut sebagai salah satu donatur tempat sekolah Islam terkenal di Ibu Kota Inggris itu. Di Ebahim Collage juga mendidik dan membimbing mualaf yang ingin mengenal lebih jauh ajaran Islam.

Ia juga aktif di berbagai acara sosial, seperti malam amal untuk etnis Muslim Rohingnya. (Karta Raharja Ucu/Erik Purnama Putra/ROL)

sumber: dakwatuna.com

Selasa, 08 Januari 2013

Menjawab Adzan

Kalimat adzan adalah "kalimat suci" yang mengandung panggilan atau ajakan agar setiap orang yang mendengarnya segera menyambutnya. Ia mengandung ajakan agar kita segera meninggalkan segenap kesibukan duniawi kita untuk memenuhi panggilan Allah "Subhaanahu wa ta’aala". Lalu sejenak menyisihkan waktu untuk menunjukkan kesetiaan dan ketaatan kepada Allah "Subhaanahu wa ta’aala" dalam bentuk mengingatNya melalui ibadah sholat.

Padahal Nabi Muhammad "shollallahu ’alaih wa sallam" menjanjikan surga bagi orang yang saat adzan berkumandang mau menyisihkan perhatiannya sejenak mengikuti dengan serius lalu merespons panggilan adzan tersebut. Bukankah ini suatu hal yang sangat luar biasa. Bayangkan, hanya dengan menyimak lalu membalas kalimat muadzin sebagaimana disunnahkan Nabi Muhammad "shollallahu ’alaih wa sallam"kita dijanjikan bakal memperoleh kenikmatan hakiki dalam kehidupan abadi di alam akhirat nanti. SubhaanAllah…!

Lengkapnya Nabi Muhammad"shollallahu ’alaih wa sallam" bersabda sebagai berikut: “Apabila muadzin mengucapkan, ‘Allahu Akbar Allahu Akbar, ’ lalu salah seorang dari kalian menjawab, ‘Allahu Akbar Allahu Akbar, ’ kemudian muadzin mengucapkan, ’Asyhadu An La Ilaha Illallah, ’ dia menjawab, ’Asyhadu An La Ilaha Illallah, ’ kemudian muadzin mengucapkan, ’Asyhadu Anna Muhammadar Rasulullah, ’ dia menjawab, ’Asyhadu Anna Muhammadar Rasulullah, ’ kemudian muadzin mengucapkan, ’Hayya Ala ash-Sholah, ’ dia menjawab, ‘La Haula Wala Quwwata Illa Billah, ’ kemudian muadzin mengucapkan, ’Hayya Ala al-Falah, ’ dia menjawab, ‘La Haula Wala Quwwata Illa Billah, ’ kemudian muadzin mengucapkan, ‘Allahu Akbar Allahu Akbar, ’ dia menjawab, ‘Allahu Akbar Allahu Akbar, ’ kemudian muadzin mengucapkan, ’ La Ilaha Illallah, ’ dia menjawab, ’ La Ilaha Illallah, ’ (dan semua itu) dari hatinya; *"niscaya dia masuk surga."*” (HR Muslim 2/328)
Bahkan lebih jauh daripada itu, Nabi Muhammad "shollallahu ’alaih wa sallam"menjanjikan akan memberi *syafaat* kepada siapapun yang sesudah adzan membaca doa yang di dalamnya mengandung permohonan agar Nabi Muhammad shollallahu ’alaih wa sallam ditempatkan di al-wasilah (derajat tertinggi di surga). Beliau bersabda sebagai berikut:
إِذَا سَمِعْتُمْ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِي الْوَسِيلَةَ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِي الْجَنَّةِ لَا تَنْبَغِي إِلَّا لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ فَمَنْ سَأَلَ لِي الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ (مسلم)
“Apabila kalian mendengar muadzin, maka ucapkanlah seperti yang dia ucapkan, kemudian bershalawatlah kepadaku, karena barangsiapa bershalawat kepadaku satu kali niscaya Allah bershalawat kepadanya sepuluh kali. Kemudian memohonlah al-wasilah (kedudukan tinggi) kepada Allah untukku karena itu adalah kedudukan di surga yang tidak layak kecuali untuk seorang hamba dari hamba-hamba Allah, dan aku berharap aku adalah hamba tersebut, barangsiapa memohon al-wasilah untukku niscaya dia (berhak) mendapatkan syafaat.” (HR Muslim 2/327)


Demikianlah, betapa besarnya keuntungan yang dijanjikan bagi siapapun yang berkenan menyimak dan menjawab dengan sungguh-sungguh panggilan adzan saat berkumandang. Menjawabnya kalimat demi kalimat lalu diakhiri dengan mendoakan al-wasilah bagi Nabi Muhammad shollallahu ’alaih wa sallam. Adapun kalimat doa yang dibaca sesudah adzan adalah sebagai berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ

اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ

آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ

حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ (البخاري)
“Barangsiapa ketika mendengar adzan mengucapkan, ’Ya Allah Rabb panggilan yang sempurna (adzan) dan sholat wajib yang didirikan, berikanlah "wasilah" (derajat yang tinggi di surga) dan fadhilah (kedudukan yang mulia) kepada Nabi Muhammad, dan bangkitkanlah beliau sehingga bisa menempati maqam yang terpuji yang Engkau janjikan kepadanya’; "niscaya dia berhak meraih syafa’atku pada hari Kiamat".” (HR. Bukhari 2/481)


Maka sudah barang tentu sempurnanya amalan menjawab adzan ini ialah dengan segera berwudhu lalu bergegas menuju masjid untuk sholat berjamaah. Oleh karenanya tidak patut kita berlaku biasa-biasa saja saat adzan berkumandang. "Ya Allah, terimalah segenap amal sholeh dan amal ibadah kami. Aamiin."

Sabtu, 15 Desember 2012

Malam Pertama


Satu hal sebagai bahan renungan Kita...Tuk merenungkan indahnya malam pertamaTapi bukan malam penuh kenikmatan duniawi semata Bukan malam pertama masuk ke peraduan Adam Dan Hawa

Justru malam pertama perkawinan kita dengan Sang Maut. Sebuah malam yang meninggalkan isak tangis sanak saudara
Hari itu...mempelai sangat dimanjakan Mandipun...harus dimandikan Seluruh badan Kita terbuka....Tak Ada sehelai benang pun menutupinya. .Tak Ada sedikitpun rasa malu...Seluruh badan digosok Dan dibersihkan Kotoran dari lubang hidung dan anus dikeluarkan Bahkan lubang - lubang itupun ditutupi kapas putih...Itulah sosok Kita....Itulah jasad Kita waktu itu

Setelah dimandikan.. .,Kitapun kan dipakaikan gaun cantik berwarna putihKain itu ....jarang orang memakainya..Karena bermerk sangat terkenal bernama Kafan. Wewangian ditaburkan ke baju Kita...Bagian kepala..,badan. .., Dan kaki diikatkan.. Tataplah.... tataplah. ..itulah wajah Kita.. Keranda pelaminan... langsung disiapkan Pengantin bersanding sendirian...

Mempelai di arak keliling kampung bertandukan tetangga Menuju istana keabadian sebagai simbol asal usul.. Kita diiringi langkah gontai seluruh keluarga Serta rasa haru para handai taulan Gamelan syahdu bersyairkan adzan dan kalimah Dzikir. Akad nikahnya bacaan talkin...Berwalikan liang lahat..Saksi - saksinya nisan-nisan. .yang tlah tiba duluan.. Siraman air mawar..pengantar akhir kerinduan

Dan akhirnya.... . Tiba masa pengantin..Menunggu Dan ditinggal sendirian...Tuk mempertanggungjawab kan seluruh langkah kehidupan.. Malam pertama bersama KEKASIH..Ditemani rayap - rayap Dan cacing tanah.. Di kamar bertilamkan tanah..Dan ketika 7 langkah tlah pergi....Kitapun kan ditanyai oleh sang Malaikat...Kita tak tahu apakah akan memperoleh Nikmat Kubur...Ataukah Kita kan memperoleh Siksa Kubur.....Kita tak tahu...Dan tak seorangpun yang tahu....Tapi anehnya Kita tak pernah galau ketakutan... ..Padahal nikmat atau siksa yang kan kita terima.. Kita sungkan sekali meneteskan air mata...Seolah barang berharga yang sangat mahal...

Dan Dia Kekasih itu.. Menetapkanmu ke syurga..Atau melemparkan dirimu ke neraka..Tentunya Kita berharap menjadi ahli syurga...Tapi....tapi .....sudah pantaskah sikap kita selama ini...Untuk disebut sebagai ahli syurga..

Rabu, 12 Desember 2012

Munculnya Dajjal

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Beberapa saat lalu, web rumaysho.com –alhamdulillah- telah membahas beberapa tanda kiamat. Dimulai dengan munculnya Imam Mahdi dan Turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam di akhir zaman. Saat ini kita akan membahas tanda datangnya kiamat lainnya, yaitu munculnya Dajjal. Insya Allah tulisan ini akan kami sajikan dalam beberapa seri tulisan. Semoga Allah memberikan kita keyakinan dan aqidah yang benar.
Dajjal asalnya berarti “التَّغْطِيَة”, bermakna menutupi. Orang yang berdusta disebut Dajjal karena ia menutupi kebenaran dengan kebatilan.[1]
Dajjal yang dimaksud dalam bahasan ini adalah Dajjal akbar yang akan muncul menjelang hari kiamat di zaman Imam Mahdi dan Nabi Isa ‘alaihis salam.
Dajjal, Seberat-Beratnya Ujian
Keluarnya Dajjal merupakan di antara tanda datangnya kiamat. Fitnah (cobaan) yang ditimbulkan oleh Dajjal adalah seberat-beratanya ujian yang akan dihadapi manusia.
Dalam sebuah hadits shahih disebutkan,
مَا بَيْنَ خَلْقِ آدَمَ إِلَى قِيَامِ السَّاعَةِ خَلْقٌ أَكْبَرُ مِنَ الدَّجَّالِ
"Tidak ada satu pun makhluk sejak Adam diciptakan hingga terjadinya kiamat yang fitnahnya (cobaannya) lebih besar dari Dajjal." (HR. Muslim no. 2946) An Nawawi rahimahullah menerangkan, “Yang dimaksud di sini adalah tidak ada fitnah dan masalah yang lebih besar daripada fitnah Dajjal.”[2]
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri di hadapan manusia lalu memuji Allah karena memang Dialah satu-satunya yang berhak atas pujian kemudian beliau menceritakan Dajjal. Beliau bersabda,
إِنِّى لأُنْذِرُكُمُوهُ ، وَمَا مِنْ نَبِىٍّ إِلاَّ أَنْذَرَهُ قَوْمَهُ ، لَقَدْ أَنْذَرَ نُوحٌ قَوْمَهُ ، وَلَكِنِّى أَقُولُ لَكُمْ فِيهِ قَوْلاً لَمْ يَقُلْهُ نَبِىٌّ لِقَوْمِهِ ، تَعْلَمُونَ أَنَّهُ أَعْوَرُ ، وَأَنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِأَعْوَرَ
"Aku akan menceritakannya kepada kalian dan tidak ada seorang Nabi pun melainkan telah menceritakan tentang Dajjal kepada kaumnya. Sungguh Nabi Nuh ‘alaihis salam telah mengingatkan kaumnya. Akan tetapi aku katakan kepada kalian tentangnya yang tidak pernah dikatakan oleh seorang Nabi pun kepada kaumnya, yaitu Dajjal itu buta sebelah matanya sedangkan Allah sama sekali tidaklah buta". (HR. Bukhari no. 3337 dan Muslim no. 169)
Dari Anas, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا بُعِثَ نَبِىٌّ إِلاَّ أَنْذَرَ أُمَّتَهُ الأَعْوَرَ الْكَذَّابَ ، أَلاَ إِنَّهُ أَعْوَرُ ، وَإِنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ ، وَإِنَّ بَيْنَ عَيْنَيْهِ مَكْتُوبٌ كَافِرٌ
Tidaklah seorang Nabi pun diutus selain telah memperingatkan kaumnya terhadap yang buta sebelah lagi pendusta. Ketahuilah bahwasanya dajjal itu buta sebelah, sedangkan Rabb kalian tidak buta sebelah. Tertulis di antara kedua matanya “KAAFIR”.” (HR. Bukhari no. 7131)
Dalam sebuah hadits shahih, dari Abu Umamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يا أيها الناس ! إنها لم تكن فتنة على وجه الأرض منذ ذرأ الله ذرية آدم أعظم من فتنة الدجال و إن الله عز و جل لم يبعث نبيا إلا حذر أمته الدجال و أنا آخر الأنبياء و أنتم آخر الأمم و هو خارج فيكم لا محالة
"Wahai sekalian manusia, sungguh tidak ada fitnah yang lebih besar dari fitnah Dajjal di muka bumi ini semenjak Allah menciptakan anak cucu Adam. Tidak ada satu Nabi pun yang diutus oleh Allah melainkan ia akan memperingatkan kepada umatnya mengenai fitnah Dajjal. Sedangkan Aku adalah Nabi yang paling terakhir dan kalian juga ummat yang paling terakhir, maka tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Dajjal akan muncul di tengah-tengah kalian.” (Dikeluarkan dalam Shahih Al Jaami’ Ash Shoghir no. 13833. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dajjal Dinamakan Al Masih
Dajjal dinamakan Al Masih karena salah satu matanya terusap/ tertutup (artinya: buta sebelah). Disebutkan pula bahwa ia dinamakan Al Masih karena  dia mengusap/ melewati bumi selama empatpuluh hari.[3]
Al Masih sendiri kadang ditujukan pada orang yang shidiq (jujur) yaitu ‘Isa ‘alaihis salam dan kadang pula Al Masih dimaksudkan untuk orang yang sesat lagi dusta yaitu Dajjal yang matanya buta sebelah.[4]
Berita Tentang Kemunculan Dajjal adalah Berita Mutawatir
Sebagian hadits mengenai Dajjal telah dikemukakan di atas. Sebagian lainnya akan kita temukan pada bahasan selanjutnya mengenai Dajjal. Intinya, semua hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa di akhir zaman, akan muncul Dajjal. Berita tentang Dajjal ini diriwayatkan dalam riwayat yang amat banyak, sampai derajat mutawatir. Hadits-hadits yang membicarakan tentang Dajjal pun berasal dari kitab Shahih Bukhari dan Muslim. Oleh karena itu, orang yang meragukan tentang hal ini, dialah yang sungguh aneh.
Al Qodhi mengatakan, “Hadits-hadits yang disebutkan oleh Imam Muslim dan selainnya mengenai kisah Dajjal benar-benar sebagai hujjah bagi madzhab yang berada di atas kebenaran bahwa Dajjal benar adanya. Dajjal adalah benar-benar manusia. Allah mendatangkannya untuk menguji para hamba-Nya. Allah memberikan pada Dajjal berbagai ilahiyah (ketuhanan), yaitu dengan menghidupkan mayit yang sebelumnya ia matikan, menumbuhkan tanaman, menyuburkan tanah dan kebun, menjadikan api dan dua macam sungai. Kemudian Dajjal pun akan mengeluarkan berbagai macam perbendaharaan di dalam bumi, ia akan menurunkan hujan dari langit, dan tanah pun akan tumbuh tanaman. Ini semua dilakukan atas kuasa dan kehendak Allah. Kemudian setelah itu, Allah Ta’ala membuat ia tidak bisa berbuat apa-apa. Namun tidak ada yang bisa membunuh Dajjal dan menghancurkan berbagai urusannya melainkan ‘Isa ‘alaihis salam. Allah pun akhirnya mengokohkan hati orang beriman. Inilah madzhab Ahlus Sunnah, keyakinan para pakar hadits, para fuqoha dan para ulama peneliti lainnya.”[5]
Mengapa Berita Tentang Dajjal Tidak Disebutkan dalam Al Qur’an?
Ada beberapa versi jawaban yang dapat diberikan dalam hal ini:
Pertama, Allah Ta’ala berfirman,
يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لَا يَنْفَعُ نَفْسًا إِيمَانُهَا
Pada hari datangnya ayat dari Tuhanmu, tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang kepada dirinya sendiri.” (QS. Al An’am: 158). Padahal dalam hadits disebutkan,
ثَلاَثٌ إِذَا خَرَجْنَ (لَمْ يَنْفَعْ نَفْسًا إِيمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِنْ قَبْلُ) الآيَةَ الدَّجَّالُ وَالدَّابَّةُ وَطُلُوعُ الشَّمْسِ مِنَ الْمَغْرِبِ أَوْ مِنْ مَغْرِبِهَا
Tiga tanda, jika semuanya telah terjadi, maka tidak akan berguna lagi keimanan seseorang sebelumnya, yaitu; keluarnya Dajjal, binatang melata, dan terbitnya matahari dari barat atau dari tempat terbenamnya” (HR. Tirmidzi no. 3072 dan Ahmad 2/445. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini menunjukkan adanya korelasi dengan ayat di atas, sehingga sangat tepat sekali menunjukkan adanya Dajjal di akhir zaman.
Kedua, Al Qur’an sendiri mengisyaratkan bahwa ‘Isa bin Maryam akan turun di akhir zaman seperti pada firman Allah Ta’ala,
وَإِنْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ إِلَّا لَيُؤْمِنَنَّ بِهِ قَبْلَ مَوْتِهِ
Tidak ada seorangpun dari Ahli Kitab, kecuali akan beriman kepadanya (Isa) sebelum kematiannya.” (QS. An Nisa': 159). Dan pada firman Allah Ta’ala,
وَإِنَّهُ لَعِلْمٌ لِلسَّاعَةِ
Dan sesungguhnya Isa itu benar-benar memberikan pengetahuan tentang hari kiamat.” (QS. Az Zukhruf: 61). Jika benar Isa akan turun di akhir zaman dan misi beliau adalah membunuh Dajjal, maka cukup dengan kita menyebut turunnya Isa, itu menandakan akan munculnya Dajjal. Apalagi antara Isa dan Dajjal sama-sama disebut Al Masih.
Inilah di antara alasan mengapa Dajjal tidak disebutkan dalam Al Qur’an sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani.[6]
Alasan ketiga yang dapat diberikan adalah sebagai berikut.
Ketiga: Berita tentang Dajjal juga sudah disebutkan dalam ayat Al Qur’an,
لَخَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَكْبَرُ مِنْ خَلْقِ النَّاسِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
Sesungguhnya penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan manusia akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ghofir/Al Mu’min: 57) Yang dimaksud dengan penciptaan manusia di sini adalah Dajjal. Sebagaimana yang mendukung hal ini adalah hadits,
مَا بَيْنَ خَلْقِ آدَمَ إِلَى قِيَامِ السَّاعَةِ خَلْقٌ أَكْبَرُ مِنَ الدَّجَّالِ
"Tidak ada satu pun makhluk sejak Adam diciptakan hingga terjadinya kiamat yang fitnahnya (cobaannya) lebih besar dari Dajjal." (HR. Muslim no. 2946)
Mengenai surat Ghofir ayat 57, Al Baghowi mengatakan, “Sebagian ulama mengatakan: yaitu yang lebih besar dari ujian dari Dajjal. Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, yaitu orang Yahudi yang selalu memperdebatkan tentang Dajjal.”[7]
Demikian beberapa sajian awal dari kami mengenai Dajjal. Insya Allah kajian ini masih akan dilanjutkan pada tulisan serial berikutnya. Semoga Allah mudahkan.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Referensi:
  1. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392 H.
  2. Al Yaumul Akhir-Al Qiyamatush Shugro, Dr. ‘Umar Sulaiman Al Asyqor, Darun Nafais-Maktabah Al Falah, cetakan keempat, 1411 H.
  3. Asyotusy Sya’ah, ‘Abdullah bin Sulaiman Al Ghofili, Kementrian Urusan Islamiyah, Waqof, Dakwah, dan Irsyad, Kerajaan Saudi Arabia, cetakan pertama, 1422 H.
  4. Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379 H.
  5. Lisanul ‘Arob, Muhammad bin Makrom bin Manzhur Al Afriqi Al Mishri, Dar Shodir, cetakan pertama.
  6. Ma’alimut Tanzil, Al Husain bin Mas’ud Al Baghowi, Dar Thoyibah, cetakan keempat, tahun 1417 H.

Diselesaikan berkat nikmat Allah di Panggang-GK, 8 Sya’ban 1431 H (20/07/2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.rumaysho.com




[1] Lihat Fathul Bari, 13/91.
[2] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 18/87
[3] Lihat Fathul Bari, 6/472, Lisanul ‘Arob, 2/593 dan Asyrotus Saa’ah, hal. 117.
[4] Lihat Asyrotus Saa’ah, hal. 117.
[5] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 18/58.
[6] Fathul Bari, 13/92.
[7] Ma’alimut Tanzil, 7/153

sumber: http://rumaysho.com/belajar-islam/aqidah/3126-munculnya-dajjal-1.html

Senin, 10 Desember 2012

Hukum Berbicara Ketika Khutbah Jum'at

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Ketika menghadiri shalat Jum’at di masjid, tentu terdapat adab yang mesti diperhatikan. Di antara adab tersebut adalah diam ketika imam berkhutbah.
Berbagai Hadits yang Menunjukkan Larangan
Dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela) ” (HR. Muslim no. 857)
Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً وَالَّذِى يَقُولُ لَهُ أَنْصِتْ لَيْسَ لَهُ جُمُعَةٌ
Barangsiapa yang berbicara pada saat imam khutbah Jum’at, maka ia seperti keledai yang memikul lembaran-lembaran (artinya: ibadahnya sia-sia, tidak ada manfaat, pen). Siapa yang diperintahkan untuk diam (lalu tidak diam), maka tidak ada Jum’at baginya (artinya: ibadah Jum’atnya tidak sempurna, pen).” (HR. Ahmad 1: 230. Hadits ini dho’if kata Syaikh Al Albani)
Dari Salman Al Farisi, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى
Apabila seseorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak dan harum-haruman dari rumahnya kemudian ia keluar rumah, lantas ia tidak memisahkan di antara dua orang, kemudian ia mengerjakan shalat yang diwajibkan, dan ketika imam berkhutbah, ia pun diam, maka ia akan mendapatkan ampunan antara Jum’at yang satu dan Jum’at lainnya.” (HR. Bukhari no. 883)
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jum’at, ‘Diamlah, khotib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.”(HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851).
Kalam Ulama
An Nadhr bin Syumail berkata, “Laghowta bermakna luput dari pahala.” Ada pula ulama yang berpendapat, maksudnya adalah tidak mendapatkan keutamaan ibadah jum’at. Ulama lain berpendapat bahwa yang dimaksud adalah ibadah jum’atnya menjadi shalat Zhuhur biasa (Lihat Fathul Bari, 2: 414).
Ibnu Battol berkata, “Para ulama yang biasa memberi fatwa menyatakan wajibnya diam kala khutbah Jum’at.” (Syarh Al Bukhari, 4: 138, Asy Syamilah)
Yang dimaksudkan “tidak ada jum’at baginya” adalah tidak ada pahala sempurna seperti yang didapatkan oleh orang yang diam. Karena para fuqoha bersepakat bahwa shalat Jum’at orang yang berbicara itu sah, dan tidak perlu diganti dengan Zhuhur empat raka’at. (Lihat penjelasan Ibnu Battol dalam Syarh Al Bukhari, 4: 138, Asy Syamilah)
“Ngobrol” Ketika Imam Berkhutbah, Haram ataukah Makruh?
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan larangan berbicara dengan berbagai macam bentuknya ketika imam berkhutbah. Begitu juga dengan perkataan untuk menyuruh orang diam, padahal asalnya ingin melakukan amar ma’ruf (memerintahkan kebaikan), itu pun tetap disebut ‘laghwu’ (perkataan yang sia-sia). Jika seperti itu saja demikian, maka perkataan yang lainnya tentu jelas terlarang. Jika kita ingin beramar ma’ruf kala itu, maka cukuplah sambil diam dengan berisyarat yang membuat orang lain paham. Jika tidak bisa dipahami, cukup dengan sedikit perkataan dan tidak boleh lebih dari itu.
Mengenai hukum berbicara di sini apakah haram ataukah makruh, para ulama berbeda pendapat. Imam Syafi’i memiliki dua pendapat dalam hal ini. Al Qadhi berkata bahwa Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i serta kebanyakan berpendapat wajibnya diam saat khutbah. ...
Dalam hadits disebutkan, “Ketika imam berkhutbah”. Ini menunjukkan bahwa wajibnya diam dan larangan berbicara adalah ketika imam berkhutbah saja. Inilah pendapat madzhab Syafi’i, Imam Malik dan mayoritas ulama. Berbeda dengan Abu Hanifah yang menyatakan wajib diam sampai imam keluar.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 138-139)
Memperingatkan Orang Lain Saat Khutbah Cukup dengan Isyarat
Sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah di atas, “Jika kita ingin beramar ma’ruf kala itu, maka cukuplah sambil diam dengan berisyarat yang membuat orang lain paham. Jika tidak bisa dipahami, cukup dengan sedikit perkataan dan tidak boleh lebih dari itu.”
Pernyataan di atas didukung dengan hadits Anas bin Malik. Ia berkata, “Tatkala Rasulullahh shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di atas mimbar, berdirilah seseorang dan bertanya, “Kapan hari kiamat terjadi, wahai Nabi Allah?”. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diam, tidak mau menjawab. Para sahabat lalu berisyarat pada orang tadi untuk duduk, namun ia enggan.” (HR. Bukhari no. 6167, Ibnul Mundzir no. 1807, dan Ibnu Khuzaimah no. 1796).  Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat melakukan amar ma’ruf ketika imam berkhutbah hanya dengan isyarat.
Menjawab Salam Orang Lain Saat Khutbah
Termasuk dalam larangan adalah menjawab salam orang lain ketika imam berkhutbah. Balasannya cukup dengan isyarat (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 589)
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz berkata, “Menjawab salam saat khutbah tidaklah diperintahkan. Bahkan kita hendaknya shalat tahiyyatul masjid, duduk dan tidak mengucapkan salam pada yang lain hingga selesai khutbah. Jika ada yang memberi salam padamu, maka cukuplah balas dengan isyarat sebagaimana halnya jika engkau diberi salam ketika shalat, yaitu membalasnya cukup dengan isyarat. ... Jika ada di antara saudaranya yang memberi salam sedangkan saat itu imam sedang berkhutbah, maka balaslah salamnya dengan isyarat, bisa dengan tangan atau kepalanya. Itu sudah cukup, alhamdulillah.” (Jawaban pertanyaan di website resmi Syaikh Ibnu Baz di sini)
Menjawab Salam Khotib
Jika imam mengucapkan salam ketika ia naik mimbar, hukum menjawabnya adalah fardhu kifayah (artinya: jika sebagian sudah mengucapkan, yang lain gugur kewajibannya).
Dalam kitab Al Inshof (4: 56, Asy Syamilah), salah satu kitab fikih madzhab Hambali disebutkan,
رَدُّ هَذَا السَّلَامِ وَكُلِّ سَلَامٍ مَشْرُوعٍ فَرْضُ كِفَايَةٍ عَلَى الْجَمَاعَةِ الْمُسَلَّمِ عَلَيْهِمْ
“Menjawab salam imam (ketika ia masuk dan menghadap jama’ah) dan juga menjawab setiap salam adalah sesuatu yang diperintahkan dan hukumnya fardhu kifayah bagi para jama’ah kaum muslimin.”
Jika menjawab salam kala itu diperintahkan, maka jawabannya pun dengan suara jaher, dengan suara yang didengar oleh imam. Mula ‘Ali Al Qori berkata,
أن رد السلام من غير إسماع لا يقوم مقام الفرض
“Menjawab salam dan tidak terdengar (di telinga orang yang memberi salam), itu belum menggugurkan kewajiban.” (Mirqotul Mafatih Syarh Misykatul Mashobil, 13: 6, Asy Syamilah)
Menjawab Kumandang Adzan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ
Jika kalian mendengar kumandang adzan dari muadzin, maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan.” (HR. Muslim no. 384).
Dalam Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Jika imam telah  memberi salam kepada jama’ah, ia disunnahkan duduk hingga selesai kumandang adzan. Ketika itu, hendaklah menjawab seruan muadzin (dengan mengucapkan yang semisal) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian mendengar seruan muadzin, maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan.” Hadits ini adalah umum. Jika imam berada di mimbar, hendaklah ia menjawab adzan, begitu pula makmum. Hendaklah mereka mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin kecuali pada lafazh ‘hayya ‘alash sholaah’ dan ‘hayya ‘alal falaah’, hendaklah mereka ucapkan ‘laa hawla wa laa quwwata illa billah’.”
Adapun menjawab adzan kala itu, cukup dengan suara lirih sebagaimana asal do’a dan dzikir adalah demikian. Allah Ta’ala berfirman,
وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْل
Dan sebutlah (nama) Rabbmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara.” (QS. Al A’rof: 205)
ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Berdoalah kepada Rabbmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al A’rof: 55)
Menjawab Shalawat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Dari ‘Ali bin Abi Tholib, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
اَلْبَخِيْلُ مَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ
“Orang pelit itu adalah orang yang ketika disebut namaku ia enggan bershalawat” (HR. Tirmidzi no. 3546 dan Ahmad 1: 201. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih).
Dalam Asnal Matholib salah satu fikih Syafi’iyah disebutkan, “Bagi yang mendengar khotib bershalawat, hendaklah ia mengeraskan suaranya ketika membalas shalawat tersebut.” Ulama Syafi’iyah lainnya menyatakan sunnah untuk diam dan tidak wajib menjawab shalawat.
Ulama Hambali menyatakan bolehnya menjawab shalawat ketika diucapkan, namun jawabnya dengan suara sirr (lirih) sebagaimana do’a.
Intinya, ada dua dalil dalam masalah ini yaitu dalil yang memerintahkan untuk menjawab shalawat dan dalil yang memerintahkan untuk diam saat imam berkhutbah. Jika kita kompromikan dua dalil tersebut, yang lebih afdhol adalah menjawab shalawat dengan suara sirr (lirih). (Lihat bahasan islamweb.net)
Menjawab Orang yang Bersin
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya, “Apa hukum menjawab salam dan menjawab bersin saat khutbah Jum’at? Apa juga hukum menyodorkan tangan pada orang yang ingin bersalaman ketika imam berkhutbah?”
Jawaban beliau rahimahullah, “Menjawab salam orang lain dan menjawab bersin saat imam berkhutbah tidak diperbolehkan, karena hal itu termasuk berbicara yang terlarang dan hukumnya haram. Karena seorang muslim (yaitu jama’ah) tidaklah diperintahkan untuk mengucapkan salam kala itu. Dikarenakan salamnya tidak diperintahkan, maka demikian pula dengan balasannya.
Orang yang bersin pun tidak diperintahkan mengeraskan bacaan ‘alhamdulillah’ tatkala imam berkhutbah. Oleh karenanya, ucapannya tidak perlu dibalas dengan ucapan ‘yarhamukallah’.
Sedangkan menyamput jabatan tangan orang yang ingin bersalaman, sebaiknya tidak dilakukan karena termasuk membuat lalai. Kecuali jika dikhawatirkan terdapat mafsadat, maka ketika itu tidaklah mengapa menyambut sodoran tangannya, akan tetapi tidak boleh ditambah dengan obrolan. Dan jelaskan padanya setelah shalat bahwa pembicaraan saat khutbah itu haram. (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 16: 94, Asy Syamilah)
Berbicara dengan Khotib
Berbicara dengan khotib saat khutbah diperbolehkan jika ada hajat, baik ketika khotib memulai pembicaraan atau memulai bertanya, atau ketika menjawab pembicaraannya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas bin Malik, ia berkata,
أَتَى رَجُلٌ أَعْرَابِىٌّ مِنْ أَهْلِ الْبَدْوِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، هَلَكَتِ الْمَاشِيَةُ هَلَكَ
Ada seorang Arab badui mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan saat itu beliau sedang berkhutbah Jum’at. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, hewan ternak pada binasa ...” (HR. Bukhari no. 1029). Arab badui mengucapkan demikian karena hujan tidak kunjung berhenti setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta hujan lewat shalat istisqo’ sehingga hewan-hewan ternak pun mati. Ia meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya berdo’a agar hujan dihentikan.
Begitu pula dalam kisah Sulaik. Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata,
جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِىُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْطُبُ فَجَلَسَ فَقَالَ لَهُ « يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا - ثُمَّ قَالَ - إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا ».
Sulaik Al Ghothofani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Ia masuk dan langsung duduk. Beliau pun berkata pada Sulaik, “Wahai Sulaik, berdirilah dan kerjakan shalat dua raka’at (tahiyyatul masjid), persingkat shalatmu (agar bisa mendengar khutbah, pen).” Lantas beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at dan imam berkhutbah, tetaplah kerjakan shalat sunnah dua raka’at dan persingkatlah.” (HR. Bukhari no. 930 dan Muslim no. 875) (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 589).
Demikian bahasan rumaysho.com tentang berbagai masalah seputar obrolan atau pembicaraan saat imam berkhutbah Jum’at. Intinya, asal obrolan saat khutbah adalah haram kecuali jika ada hajat atau maslahat. Semoga bermanfaat.
Wallahu waliyyut taufiq.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Senin, 03 Desember 2012

Bagaimana Hukum Tunangan Dalam Islam?

Assalamu'alaikum..
Ustadz, ana udah bertunangan dengan seorang laki-laki, tapi tiba-tiba karena alasan tertentu, ana jadi kurang cocok dengan dia dan ana ingin berpisah dengan dia. Tapi ana takut. Apakah boleh membatalkan tunangan? Lalu apa HUKUM TUNANGAN dalam Islam?
(Fulanah)

Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam warahmatullaahi wabarakaatuh
Alhamdulillah, ‘alaa kul
li haal. Ukhti yang saya hormati. Bolehkah membatalkan pertunangan? Ini pertanyaan menarik. Karena pertanyaan ini berpangkal dari simpul persoalan makna “pertunangan” yang membawahi beberapa telaah fikih yang tidak sederhana.
Bila kita mau jujur, makna pertunangan itu adalah budaya baru yang dikembangkan oleh masyarakat modern.
Tapi, yang harus dijelaskan di sini, karena ia hanya sebagai kebiasaan, maka pertunangan tidak memiliki dasar hukum khusus seperti halnya lamaran atau akad pernikahan. Karena tak memiliki dasar khusus, maka tidak boleh seseorang menjadikan pertunangan ini sebagai ikatan. Karena ikatan itu hanya berlaku dengan akad pernikahan, dan itu hukum baku yang tak dapat diubah. Maka bila seseorang melakukan pertunangan atau “menunangkan” putrinya dengan pria tertentu misalnya, sifatnya tidak boleh dijadikan perjanjian yang mengikat. Keduanya hanya boleh diibaratkan sebagai “janji keinginan” untuk saling menikahi. Seperti seorang pria yang mengatakan, “Saya berniat menikahkan putra saya dengan putrimu,” lalu yang diajak bicara menjawab, “Saya juga berniat demikian, kira-kira dua tahun lagi…”
Karena tidak mengikat, maka bila salah seorang di antara keduanya tiba-tiba menjadi kuat hasratnya untuk menikah, sementara pihak yang lain belum mau menikah, maka pihak yang ingin menikah itu bebas membatalkan perjanjian tersebut, untuk –misalnya– menikah dengan pria atau wanita lain.
Artinya, di awal pertunangan tersebut memang harus disepakati bahwa pertunangan itu hanyalah sebatas rencana, bukan sebuah perjanjian yang mengikat, di mana salah seorang tidak boleh membatalkannya secara sepihak, harus dengan kesepakatan kedua belah pihak. Karena bila demikian, maka itu sama saja mengganti syariat akad dengan pertunangan. Di level tersebut, maka pertunangan bisa menjadi bid’ah yang diHARAMKAN. Kenapa bid’ah? Karena definisi bid’ah yaitu:
“Sebuah metode atau cara dalam urusan agama yang sengaja dibuat-buat, menyerupai bentuk syariat (ibadah) yang sudah ada, dengan tujuan pelaksanaan menambah ibadah, atau memiliki tujuan seperti tujuan syariat.”
Sementara perbuatan bid’ah itu haram dalam Islam:
“Hati-hatilah kalian terhadap ibadah yang dibuat-buat. Setiap ibadah yang dibuat-buat itu bid’ah, dan setiap bid’ah itu sesat.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud IV L 201, dengan nomor 4607. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi V : 44, dengan nomor 2676, dan telah ditakhrij sebelumnya hal. 42.]

Istilah tunangan tidak dikenal dalam istilah syariah. Tapi kalau mau dicarikan bentuk yang paling mendekatinya, barangkali yang paling mendekati adalah khitbah, yang artinya meminang. Tetapi tetap saja ada perbedaan asasi antara tunangan dengan khitbah. Paling tidak dari segi aturan pergaulannya. Sebab masyarakat kita biasanya menganggap bahwa pertunangan yang telah terjadi antara sepasang calon pengantin sudah setengah dari menikah. Sehingga seakan ada hukum tidak tertulis bahwa yang sudah bertunangan itu boleh berduaan, berkhalwat berduaan, naik motor berboncengan, makan bersama, jalan-jalan, nonton dan bahkan sampai menginap.

Sedangkan khitbah itu sendiri adalah ajuan lamaran dari pihak calon suami kepada wali calon istri yang intinya mengajak untuk berumah tangga. Khitbah itu sendiri masih harus dijawab iya atau tidak. Bila telah dijawab ia, maka jadilah wanita tersebut sebagai 'makhthubah', atau wanita yang telah resmi dilamar. Secara hukum dia tidak diperkenankan untuk menerima lamaran dari orang lain. Namun hubungan kedua calon itu sendiri tetap sebagai orang asing yang diharamkan berduaan, berkhalwat atau hal-hal yang sejenisnya.

Dalam Islam tidak dikenal istilah setengah halal lantaran sudah dikhitbah. Dan amat besar kesalahan kita ketika menyaksikan pemandangan pasangan yang sudah bertunagan atau sudah berkhitbah, lalu beranggapan bahwa mereka sudah halal melakukan hal-hal layaknya suami istri di depan mata, lantas diam dan membiarkan saja. Apalagi sampai mengatakan, "Ah biar saja, toh mereka sudah bertunangan, kalo terjadi apa-apa, sudah jelas siapa yang harus bertanggung-jawab." Padahal dalam kaca mata syariah, semua itu tetap terlarang untuk dilakukan, bahkan meski sudah bertunangan atau sudah melamar, hingga sampai selesainya akad nikah. Dan hanya masyarakat yang sakit saja yang tega bersikap permisif seperti itu. Padahal apapun yang dilakukan oleh sepasang tunangan, bila tanpa ada ditemani oleh mahram, maka hal itu tidak lain adalah kemungkaran yang nyata. Haram hukumnya hanya mendiamkan saja, apalagi malah memberi semangat kepada keduanya untuk melakukan hal-hal yang telah diharamkan Allah.

Sayangnya banyak kaum muslimin saat ini yang melakukan hal tersebut. Ketika acara pertunangan, acara besar pun diadakan, dimana terdapat acara ritual yang ditiru dari budaya Barat seperti tukar cincin dan budaya diluar Islam lainnya.

Dan bagaimana hukum bertukar cincin saat bertunangan?
Seperti cincin biasa, hanya saja diiringi suatu kepercayaan sebagaimana diyakini oleh sebagian orang, dengan menuliskan namanya di cincin yang akan diberikan kepada tunangan wanitanya, sedangkan yang wanita menuliskan namanya di cincin yang akan diberikan kepada lelaki yang akan melamarnya, dengan keyakinan bahwa hal tersebut bisa mempererat tali ikatan antara keduanya. Dalam keadaan seperti ini, hukum memakai cincin tunangan adalah haram, karena berhubungan dengan keyakinan yang tidak ada dasarnya. Juga tidak diperbolehkan bagi lelaki untuk memakaikan cincin
tersebut untuk tunangannya, karena belum menjadi istrinya, dan dinyatakan sah menjadi istrinya setelah akad nikah. [Fatawa Lil Fatayat Faqoth, hal 47]

Dalam acara seperti ini melibatkan percampuran laki-laki dan perempuan serta aktivitas atau perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam Islam. Setelah itu pasangan tersebut mempunyai hubungan khusus, baik dengan atau tanpa hubungan badan, sebelum menikah. Apalagi mereka berhubungan melalui surat, pembicaraan lewat telefon ataupun saling bertemu, menghalalkan panggilan mesra seperti 'SAYANG','CINTA','ISTRIKU','SUAMIKU', Dsb yang sepantasnya diucapkan kepada pasangan halalnya dan hal ini diperbolehkan karena mereka telah bertunangan. Itulah adalah sebuah kesalahan besar dan mengakibatkan dosa.

Dalam Islam hubungan seperti ini tidak ada. Satu-satunya cara agar laki-laki dan perempuan dapat mempunyai hubungan yang khusus baik secara emosional maupun fisik adalah melalui pernikahan.

Allah SWT telah menciptakan manusia dengan berbagai naluri yang membutuhkan pemenuhan, dan Allah juga memberikan kita solusi untuk memenuhinya. Diantara naluri-naluri manusia, secara fitroh manusia mencari pasangan hidup dan untuk itu kita memenuhi naluri tersebut melalui jalan pernikahan saja. Setiap muslim harus ingat bahwa kita semua adalah hamba Allah swt dan bukan menjadi budak manusia atau budak nafsu.

Mengacu pada penjelasan tersebut, maka boleh-boleh saja ukhti membatalkan pertunangan tersebut, bila di tengah perjalanan ukhti menganggap tidak ada kecocokan di antara kalian berdua. Karena kalian berdua memang tidak berada dalam ikatan apa-apa, hanya ada dalam lingkaran “rencana”. Akan tetapi, bila rencana itu dahulu dibicarakan antara orang tua, maka saat membatalkan, demi hukum kemaslahatan, sebaiknya ukhti juga melibatkan orang tua untuk menyampaikan niat membatalkan tersebut. Karena bila tidak, dalam kehidupan rumah tangga pun konflik bisa terjadi, tak boleh menjadi alasan untuk mudah meminta cerai. Itu harus dicermati.
Selanjutnya, pada kebiasaan pertunangan yang ada di masa modern ini –beda dengan perjodohan di masa lampau– banyak orang beranggapan bahwa pertunangan itu sudah menjadi “semi pernikahan”, di mana karena sudah bertunangan maka kedua calon pasangan itu boleh bepergian berdua ke mana-mana tanpa disertai oleh mahram-nya, berduaan, berpacaran, saling berpegangan, menjalin keakraban sedemikian rupa, saling bertemu atau ketemuan dan lain sebagainya. Hal itu jelas berlawanan dengan aturan dalam Islam. Pria dan wanita yang bertunangan belumlah halal untuk saling bersentuhan, bepergian tanpa mahram, saling berjumpa atau berdua-duaan di satu tempat. Keduanya masih dihitung sebagai orang lain. Sama dengan orang yang mengatakan, “Saya punya keinginan untuk membeli mobil Anda,” maka itu bukanlah transaksi, meskipun si pemilik mobil juga punya keinginan menjual mobilnya. Sehingga mobil itu belum halal baginya. Soal hubungan pria wanita dalam Islam, jelas tak dapat diserupakan dengan mobil dan calon pembelinya.
Nabi shallallohu ‘alaihi wa sallambersabda,
“Sesungguhnya salah seorang di antaramu ditikam di kepalanya dengan jarum dari besi adalah lebih baik daripada menyentuh seseorang yang bukan mahramnya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Imam ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabir dan perawi lainnya, kemudian dinyatakan shahih oleh Syekh Nashiruddin al-Albani dalam Silsilatul Ahadits Ash-Shahihah wa Syai-un min Fiqhiha wa Fawaa-iduhaa.
Kesimpulannya, saudari boleh saja memutuskan untuk membatalkan pertunangan. Namun, karena semua itu dilakukan secara musyawarah, lakukanlah pembatalan itu dengan musyawarah. Bicarakan apa yang menjadi keinginan saudari, mintalah pendapat calon suami, calon mertua dan juga kedua orang tua atau bahkan juga saudara-saudara yang ada. Setelah itu, tetapkanlah yang saudari anggap lebih baik bagi masa depan saudari, calon suami yang bisa membimbing saudari ke jalan Allah dan membawa kebahagiaan dunia dan akhirat. Bukan suami yang tidak bisa membimbingmu ke jalan Allah, dan bukan pula suami yang membuatmu jauh dari Allah dan menyimpang dari perintah Allah.

WALLAHU A'LAM..
sumber: Google.co.id

Minggu, 30 Oktober 2011

Valentine=HARAM Bagi Umat ISLAM! SAY NO TO VALENTINE'S DAY!!

Sebungkus coklat, setangkai bunga mawar, kartu ucapan bertuliskan “I Love You” dan kata-kata romantis, dan kado-kado unik lainnya yang rata-rata berbentuk hati, akan amat sangat mudah kita jumpai di bulan kedua setiap tahunnya tepatnya tanggal 14 februari.
Pada tanggal tersebut, nuansa pink mewarnai dimana-mana, baik itu di mall, kampus, toko-toko, dan restaurant. Yaaa…masyarakat pada umumnya dan para remaja pada khususnya menyebut hari tersebut sebagai ‘hari kasih sayang’ atau istilah impornya adalah ‘Valentine Day’.
Pada hari itu terutama kaum remaja merayakannya dengan berhura-hura. Berduyun-duyun datang ke pesta bersama pasangan yang belum halal baginya, berdansa semalam suntuk, saling memberi hadiah coklat, bertukar kado, dan kegiatan-kegiatan yang berbau maksiat lainnya. Bahkan hal-hal yang hanya boleh dilakukan  oleh pasangan suami-istri pun mereka lakukan. (Na’udzubillah…)
Namun, tahukah kita sejarah di balik semua moment tersebut atau kita hanya sekedar ikut-ikutan untuk merayakannya sebagai ajang pembuktian diri sendiri yang ingin mengatakan bahwa “gaul dan keren itu berarti mengikuti dan ikut merayakan valentine”.
Firman Allah SWT dalam Al-Quran Surah Al-Isra ayat 36 :
"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggunganjawabannya."
Hadist Rasulullah SAW : ”Barangsiapa yang meniru atau mengikuti suatu kaum (agama) maka dia termasuk kaum (agama) itu”. (HR. Abu Daud)
Mari kita bahas sejarah hadirnya hari tersebut…
SEJARAH VALENTINE
Beberapa sejarah valentine :
St. Valentine, seorang pendeta yang hidup di Roma pada abad ke-III. Ia hidup di kerajaan yang saat itu dipimpin oleh Kaisar Claudius yang terkenal kejam. Claudius berambisi memiliki pasukan militer yang besar, ia ingin semua pria di kerajaannya bergabung di dalamya. Namun mereka enggan terlibat dalam peperangan. Karena mereka tak ingin meninggalkan keluarga dan kekasih hatinya.
Hal ini membuat Claudius marah, dan memerintahkan pejabatnya untuk melakukan sebuah ide. Ia berfikir jika pria tidak menikah, mereka akan dengan senang hati bergabung dengan militer. Lalu Claudius melarang adanya pernikahan. Pasangan muda menganggap keputusan ini sangat tidak masuk akal. St. Valentine pun menolak untuk melaksanakannya.
St. Valentine tetap melaksanakan tugasnya sebagai pendeta, yaitu menikahkan para pasangan. Aksi ini diketahui kaisar. Suatu malam, ia ketahuan memberkati salah satu pasangan. Pasangan tersebut berhasil melarikan diri, namun St. Valentine tertangkap. Ia dijebloskan ke penjara dan divonis hukuman mati dengan dipenggal kepalanya. Bukannya dihina oleh orang-orang, St. Valentine malah dikunjungi banyak orang yang mendukung aksinya. Mereka melemparkan bunga dan pesan berisi dukungan di jendela penjara dimana dia ditahan.
Salah satunya adalah putri penjaga penjara yang mengijinkan putrinya untuk mengunjungi St. Valentine. Ia setuju bahwa St. Valentine telah melakukan hal yang benar. Pada hari kepalanya dipenggal, kebetulan bertepatan 14 Februari, St. Valentine menuliskan sebuah pesan untuk gadis putri sipir penjara tadi, ia menuliskan ‘to be my Valentine’. Pesan itulah yang kemudian mengubah segalanya. Kini setiap tanggal 14 Februari orang di berbagai belahan dunia merayakannya sebagai hari kasih sayang. Orang-orang yang merayakan hari itu mengingat St. Valentine sebagai pejuang cinta.
Padahal "Valentine" berasal dari bahasa Latin yang berarti, "Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuat dan Maha Kuasa". Kata yang ditujukan kepada Nimroe dan Lupercus, tuhan orang Romawi. Sadar atau tidak ketika kita mengatakan "to be my Valentine", berarti sama saja artinya kita meminta orang tersebut menjadi "Sang Maha Kuasa". Jelas sekali hal ini merupakan kesalahan fatal dan merupakan salah satu syirik besar di abad ini.
Fakta yang lebih jelasnya lagi pada tanggal 14 Februari 1942 adalah hari jatuhnya Kerajaan Islam Spanyol.  St. Valentino mengumumkan hari tersebut sebagai hari ‘kasih sayang’ karena menurutnya Islam itu zalim. Jadi dapat dirinci bahwa tumbangnya Kerajaan Islam Spanyol dirayakan sebagai Hari Valentine yang ironisnya juga dirayakan oleh umat Islam sendiri. Astaghfirullah…
Hubungan ketiga martir ini dengan hari valentine tidak jelas. Paus Gelasius I menyatakan sebenarnya tidak ada yang diketahui mengenai martir-martir ini, namun 14 Februari ditetapkan sebagai hari raya peringatan santo Valentinus. Ada yang mengatakan bahwa Paus Gelasius I sengaja menetapkan ini untuk mengungguli hari raya Lupercalia yang dirayakan pada tanggal 15 Februari.
Hal ini terbukti menggambarkan bahwa hari valentine merupakan agama ritual orang nasrani dan kristiani, yang tidak ada bedanya dengan perayaan natal mereka. Dimana umat Islam dilarang mengucapkan selamat apalagi sampai mengikuti upacara perayaannya tanpa tahu menahu asal muasalnya.
Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata, : "Memberikan ucapan selamat terhadap acara ritual orang kafir yang khusus bagi mereka, telah disepakati bahwa perbuatan tersebut haram.” Semisal memberi selamat atas hari raya dan puasa mereka. Bagi yang mengucapkannya, kalau pun tidak sampai pada kekafiran, paling tidak itu merupakan perbuatan haram. Berarti ia telah memberi selamat atas perbuatan mereka yang menyekutukan Allah SWT. (na’udzubillah…)
Menurut tarikh kalender Athena kuno, periode pertengahan Januari dengan Februari adalah bulan Gamelion, yang dipersembahkan kepada pernikahan suci Dewa Zeus dan Hera. Tahu gak dewa Zeus? Dewa  Zeus itu ayahandanya Hercules. Di Roma kuno, 15 Februari adalah hari raya Lupercalia, sebuah perayaan Lupercus, dewa kesuburan, yang dilambangkan (maaf) setengah telanjang dan berpakaian kulit kambing.
Sebagai ritual penyucian, para pendeta Lupercus meyembahkan korban kambing kepada dewa dan kemudian setelah minum anggur, mereka akan berlari-lari di jalanan kota Roma sambil membawa potongan kulit domba dan menyentuh siapa pun yang mereka jumpai dijalan. Tidak heran jika para wanitanya pun justru mengajukan diri karena percaya itu adalah sebuah keberkahan buat mereka.
Dari beberapa sejarah di atas, bisa kita lihat bahwa valentine day bukan hari orang Islam. Seorang muslim diharamkan ikut merayakan hari besar pemeluk agama lain. Telah dijelaskan dalam Al- Qur'an. "Hai orang-orang kafir. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang Aku sembah. Dan Aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang Aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku." (QS. Al-Kafirun : 1- 6).
Sementara dari hari valentine yang kita temui adalah simbol-simbol syirik dan maksiat yang hanya akan membawa pelakunya masuk neraka. Mulai dari yang paling sederhana seperti pesta, kencan, bertukar hadiah hingga penghalalan praktek zina secara legal. Dalam hari Valentine itu, ada semacam kepercayaan bahwa melakukan maksiat dan larangan-larangan agama seperti berpacaran, bergandeng tangan, berpelukan, (maaf) kissing bahkan berzina di luar nikah di kalangan sesama remaja itu menjadi boleh.
Alasannya, semua itu adalah ungkapan rasa kasih sayang. Ini jelas sesat dan menyesatkan. Bahkan tidak sedikit para orang tua yang merelakan dan memaklumi putera-puteri mereka melakukan hal tersebut dengan lawan jenis mereka, hanya semata-mata karena beranggapan bahwa hari Valentine itu adalah hari khusus untuk mengungkapkan kasih sayang. Padahal kasih sayang yang dimaksud adalah zina yang diharamkan.
Allah SWT berfirman : “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ : 32)
KASIH SAYANG ISLAM YANG SEJATI
“Kalian (umat Islam) adalah umat yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada kebaikan dan mencegah kemunkaran, dan beriman kepada Allah.” (Q.S. 3 : 110).
 “Sesungguhnya kasih sayang itu cabang (penghubung) kepada Allah SWT. Barang siapa yang menyambungnya,maka Allah akan menyambung (kasih sayang-Nya) dengannya. Dan barang siapa yang memutuskannya, maka Allah akan memutus (kasih sayang-Nya) dengannya.” (HR. Bukhori)
 Islam adalah agama yang terbaik dunia akhirat. Lebih dari itu, Islam adalah sistem nilai sekaligus sistem hidup yang menjadikan seseorang selamat dan memperoleh kebahagiaan dunia akhirat. Bagi sebagian orang, Islam adalah pembebas, Islam adalah penyelamat. Namun, melalui cara terang-terangan atau dengan cara diam-diam, upaya paling efektif dan tidak perlu mengeluarkan banyak tenaga untuk menghancurkan Islam salah satunya adalah dengan mengaburkan ajaran Islam.
Samuel Zwemer dalam konferensi Al Quds untuk para pastur pada tahun 1935 mengatakan: “Sebenarnya tugas kalian bukan mengeluarkan orang-orang Islam dari agamanya menjadi pemeluk agama kalian. Akan tetapi menjauhkan mereka dari agamanya (Al-Qur’an dan Sunnah)”. Salah satu moment yang sering digunakan untuk menjauhkan umat Islam dari agamanya adalah valentine day.
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah : “Sesungguhnya petunjuk Allah Itulah petunjuk (yang benar)”. Dan Sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, Maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu”. (QS. Al-Baqarah : 120).
Dalam Islam tidak akan pernah ada yang namanya hari valentine atau hari kasih sayang. Kasih sayang tidak hanya ditunjukkan pada hari khusus apalagi hari tersebut datangnya dari musuh besar kita. Kasih sayang dalam Islam dapat ditunjukkan dengan saling memberi salam, saling memberi hadiah, saling mengunjungi, saling menguatkan dan menasehati, melupakan semua kesahannya bahkan senantiasa bertekad untuk menjadi manusia yang bermanfaat bisa dikategorikan sebagai bukti kasih sayang yang sebenarnya. Bukan malah melegalkan sesuatu yang jelas-jelas haram dalam hukum Islam (dalam hal ini yaitu zina).
Hakikat kasih sayang terbesar yang sudah seharusnya kita miliki dalam hati adalah :
* Mencintai dan menyayangi Allah SWT dengan cara memenuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala bentuk yang dilarang-Nya.
* Mencintai dan menyayangi Rasulullah SAW yang pada akhir hayatnya pun menunjukkan bukti kasih sayang terbesarnya dimana  beliau menyebut “ummati…ummati…ummati…”
* Mencintai dan menyayangi ibu dan ayah kita yang hingga detik ini tidak pernah lepas untuk mendoakan kebahagiaan bagi putra-putrinya.
Untuk apa menyibukkan diri dengan tradisi luar yang sudah terbukti punya niat buruk menghancurkan para sahabat semua. Jangan tertipu dengan istilah trend masa kini, gaulnya anak muda tapi malah kebablasan merusak akhlak dan akidah yang begitu mahal harganya. Jauhi sikap ikut-ikutan dalam prinsip hidupmu. Syukuri nikmat Islam dan Iman yang ada pada diri sahabat semua karena disanalah letak kasih sayang itu berada. Hiduplah dalam bingkai kasih sayang Allah. Nikmat mencintai segala sesuatunya hanya karena Allah SWT dunia wal akhirat. Mulai detik ini, mari kita bulatkan tekad dan komitmen dalam hati “say no and never to valentine, forever…”. Allahu Akbar !!!
Wallahu ‘Alam…

Sumber: http://www.voa-islam.com/news/citizens-jurnalism/2012/02/14/17736/say-no-and-never-to-valentine-day/

Minggu, 24 April 2011

Hukum Merayakan Tahun Baru dan Perayaan Selain dari Islam

Pertanyaan : Apa hukumnya mengucapkan selamat tahun baru/happy new year, sebagaimana yang banyak dilakukan oleh umat, seperti saling mengucapkan : كُلَّ عَامٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ (setiap tahun engkau senantiasa berada dalam kebaikan) atau ucapan-ucapan semisal?

Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullah menjawab :

Ucapan selamat tahun baru bukanlah perkara yang dikenal di kalangan para ‘ulama salaf. Oleh karena itu lebih baik ditinggalkan. Namun kalau seseorang mengucapkan selamat karena pada tahun yang sebelumnya ia telah menggunakannya dalam ketaatan kepada Allah, ia mengucapkan selamat karena umurnya yang ia gunakan untuk ketaatan kepada Allah, maka yang demikian tidak mengapa. Karena sebaik-baik manusia adalah barangsiapa yang panjang umurnya dan baik amalannya. Namun perlu diingat, ucapan selamat ini hanyalah dilakukan pada penghujung tahun hijriyyah. Adapun penghujung tahun miladiyyah (masehi) maka tidak boleh mengucapkan selamat padanya, karena itu bukan tahun yang syar’i. Bahkan kaum kafir biasa mengucapkan selamat pada hari-hari besar mereka. Seseorang akan berada pada bahaya besar jika ia mengucapkan selamat pada hari-hari besar orang-orang kafir. Karena ucapan selamat untuk hari-hari besar orang-orang kafir merupakan bentuk ridha terhadap mereka bahkan lebih. Ridha terhadap hari-hari besar orang-orang kafir bisa mengeluarkan seorang muslim dari agama Islam, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Imâm Ibnul Qayyim dalam kitab Ahkâm Ahlidz Dzimmah (Hukum-hukum tentang Kafir Dzimmi).

Kesimpulannya : Ucapan selamat untuk tahun baru hijriyyah lebih baik ditinggalkan tanpa diragukan lagi, karena itu bukan kebiasaan para ‘ulama salaf. Namun kalau ada seseorang yang mengucapkannya maka ia tidak berdosa.

Adapun ucapan selamat untuk tahun baru miladiyyah (masehi) maka tidak boleh. Peringatan tahun baru (New Year Anniversary) itu merupakan syiar kaum kuffâr. Karena, tidaklah peringatan ini dirayakan, melainkan ia satu paket dengan peringatan natal (christmas). Kita sering lihat dan mendengar, bahwa tahni`ah (ucapan selamat) kaum Nasrani adalah : “Marry Christmas and Happy New Year”, “Selamat Natal dan Tahun Baru”.

jadi buat semua umat islam jangan pernah mengucapkan selamat kepada hari-hari besar kaum kafir.
contohnya, seperti "selamat tahun baru/natal(marry christmas)"


Tahun baru sudah diambang pintu, berbagai macam acara dan kegiatan dilakukan untuk menyambutnya. Tidak peduli apakah itu orang islam atau bukan. Seolah-olah memperingati pergantian tahun ini sudah menjadi perayaan bagi setiap orang. Akan tetapi, bagi seorang muslim perlu untuk melihat kembali tuntunan syari`at islam terhadap perayaan ini. Bagaimana pandangan islam terhadap perayaan tahun baru tersebut? Mari kita resapi ulasan berikut :

1. Sejarah Perayaan Tahun Baru

Peringatan tahun baru (New Year Anniversary) itu merupakan syiar kaum kuffâr. Ternyata kaum pagan Persia yang beragama Majūsî (penyembah api), menjadikan tanggal 1 Januari sebagai hari raya mereka yang dikenal dengan hari Nairuz atau Nurus.

Penyebab mereka menjadikan hari tersebut sebagai hari raya adalah, ketika Raja mereka, 'Tumarat' wafat, ia digantikan oleh seorang yang bernama 'Jamsyad', yang ketika dia naik tahta ia merubah namanya menjadi 'Nairuz' pada awal tahun. 'Nairuz' sendiri berarti tahun baru. Kaum Majūsî juga meyakini, bahwa pada tahun baru itulah, Tuhan menciptakan cahaya sehingga memiliki kedudukan tinggi.

Kisah perayaan mereka ini direkam dan diceritakan oleh al-Imâm an-Nawawî dalam buku Nihâyatul 'Arob dan al-Muqrizî dalam al-Khuthoth wats Tsâr. Di dalam perayaan itu, kaum Majūsî menyalakan api dan mengagungkannya –karena mereka adalah penyembah api. Kemudian orang-orang berkumpul di jalan-jalan, halaman dan pantai, mereka bercampur baur antara lelaki dan wanita, saling mengguyur sesama mereka dengan air dan khomr (minuman keras). Mereka berteriak-teriak dan menari-nari sepanjang malam. Orang-orang yang tidak turut serta merayakan hari Nairuz ini, mereka siram dengan air bercampur kotoran. Semuanya dirayakan dengan kefasikan dan kerusakan.

Kemudian, sebagian kaum muslimin yang lemah iman dan ilmunya tidak mau kalah. Mereka bagaikan kaum Nabî Mūsâ dari Banî Isrâ`il yang setelah Allôh selamatkan dari pasukan Fir'aun dan berhasil melewati samudera yang terbelah, mereka berkata kepada Mūsâ 'alaihis Salâm untuk membuatkan âlihah (sesembahan-sesembahan) selain Allôh, sehingga Mūsâ menjadi murka kepada mereka. Sebagian kaum muslimin di zaman ini turut merayakan perayaan tahun baru Masehi ini. Bahkan sebagian lagi, supaya tampak Islâmî merubah perayaan ini pada tahun baru Hijriah.

Al-Muqrizî di dalam Khuthath-nya (I/490) menceritakan bahwa yang pertama kali mengadakan peringatan tahun baru Hijriah ini adalah para pendukung bid'ah dari penguasa zindîq, Daulah 'Ubaidiyah Fâthimîyah di Mesir, daulah Syi`ah yang mencabik-cabik kekuasaan daulah 'Abbâsiyah dengan pengkhianatan dan kelicikan. Dan sampai sekarang pun, anak cucu mereka masih gemar merayakan perayaan-perayaan bid'ah yang tidak pernah Allôh dan Rasūl-Nya tuntunkan.

Pesta tahun baru sendiri, merupakan syiarnya kaum Yahūdî yang dijelaskan di dalam taurat mereka, yang mereka sebut dengan awal Hisya atau pesta awal bulan, yaitu hari pertama tasyrîn, yang mereka anggap sama dengan hari raya 'Idul Adhhâ-nya kaum muslimin. Mereka mengklaim bahwa pada hari itu, Allôh memerintahkan Ibrâhîm untuk menyembelih Ishâq 'alaihis Salâm yang lalu ditebus dengan seekor kambing yang gemuk.

Sungguh ini adalah sebuah kedustaan yang besar yang diada-adakan oleh Yahūdî. Karena sebenarnya yang diperintahkan oleh Allôh untuk disembelih adalah Ismâ'îl bukan Ishâq 'alaihimâs Salâm. Karena sejarah mencatat bahwa Ismâ'îl adalah lebih tua daripada Ishâq dan usia Ibrâhîm pada saat itu adalah 99 tahun. Mereka melakukan tahrîf (penyelewengan fakta) semisal ini disebabkan oleh kedengkian mereka. Karena mereka tahu bahwa Ismâ'îl adalah nenek moyang orang 'Arab sedangkan Ishâq adalah nenek moyang mereka.

Kemudian datanglah kaum Nasrani mengikuti jejak orang-orang Yahūdî. Mereka berkumpul pada malam awal tahun Mîlâdîyah. Dalam perayaan ini mereka melakukan do`a dan upacara khusus dan begadang hingga tengah malam. Mereka habiskan malam mereka dengan menyanyi-nyanyi, menari-nari, makan-makan dan minum-minum sampai menjelang detik-detik akhir pukul 12 malam. Lampu-lampu dimatikan dan setiap orang memeluk orang yang ada di sampingnya, sekitar 5 menit. Semuanya sudah diatur, bahwa disamping pria haruslah wanita. Kadang-kadang mereka saling tidak mengenal dan setiap orang sudah tahu bahwa orang lain akan memeluknya ketika lampu dipadamkan. Mereka memadamkan lampu itu bukannya untuk menutupi aib, namun untuk menggambarkan akhir tahun mulainya tahun baru.

Kini, perayaan ini telah menjadi suatu trend mark tersendiri. Muda, tua, pria, wanita, anak-anak, dewasa, muslim, kâfir, semuanya berkumpul untuk merayakan tahun baru. Segala bentuk acara untuk menyambut perayaan ini bermacam-macam. Ada yang sarat dengan kesyirikan, ada lagi yang sarat dengan kemaksiatan dan kefasikan, dan ada lagi yang sarat dengan kebid'ahan, dan ada pula yang sarat dengan kesemua itu.

Yang sarat dengan kesyirikan seperti, upacara penyambutan tahun baru yang kental diwarnai dengan klenik, perdukunan dan ilmu sihir. Segala paranormal berkumpul dan memberikan ramalan tentang awal tahun, baik dan buruknya. Sebagian lagi ada yang nyepi ke gunung-gunung atau tempat keramat untuk mencari 'wangsit' alias ilham dari setan.

Ada lagi yang sarat dengan kemaksiatan dan kefasikan. Dan ini sangat banyak sekali dan mendominasi. Mulai dari pentas musik akhir tahun yang menghadirkan wanita-wanita telanjang tidak punya malu yang bergoyang-goyang dan menari-nari merusak moral, sampai acara minum-minuman keras, narkoba dan seks bebas.

Ada lagi yang mengisi kegiatan ini dengan amalan yang tidak pernah dituntunkan oleh Rasūlullâh dan tidak pula dikerjakan oleh generasi terbaik, para sahabat dan as-Salaf ash-Shâlih. Mereka melakukan sholât malam (Qiyâmul Layl) berjama'ah khusus pada malam tahun baru saja dan disertai niat pengkhususannya. Ada lagi yang melakukan Muhâsabah atau renungan suci akhir tahun, dengan membaca ayat-ayat al-Qur`ân sambil menangis-nangis. Ada lagi yang berdzikir berjamâ'ah bahkan sampai istighôtsah kubrô. Dan segala bentuk amalan yang tidak pernah dituntunkan oleh Rasūlullâh.

2. HUKUM MEMPERINGATI TAHUN BARU

Mari kita menelaah kembali al-Qur`an dan Hadits-hadits Rasulullah serta kitab-kitab para ulama, maka kita akan mendapati bahwa haram hukumnya bagi seorang muslim memperingati pergantian tahun baru ini. Satu alasan saja sebenarnya sudah cukup membuat hal itu haram, yakni perayaan tersebut ternyata adalah syi`arnya orang-orang kafir. Dalam kata lain itu adalah bagian dari ritual agama mereka. Sementara banyak dalîl-dalîl yang menjelaskan keharaman perayaan-perayaan yang merupakan syiar kaum kuffâr ini. Semuanya kembali kepada haramnya tasyabbuh 'alal Kuffâr (meniru kaum kuffâr) dan mengerjakan amalan yang tidak dituntunkan oleh Rasūlullâh dan para sahabatnya (bid'ah).

Syaikhul Islâm Ibnu Taimîyah rahimahullâh menulis sebuah kitâb khusus dan lengkap tentang larangan menyerupai kaum kuffâr, terutama yang berkaitan dengan hari-hari raya dan ritual ibadah mereka yang berjudul Iqtidhâ` ash-Shirâthal Mustaqîm li Mukhâlafati Ashhâbil Jahîm. Beliau menyebutkan dan memaparkan dalîl-dalîlnya dari al-Qur`ân lebih dari 30 ayat dan lebih dari 100 hadîts berserta wajhu dilâlah (sisi pendalilannya), termasuk juga ijma' ulama, âtsâr dan i'tibâr-nya. Diantaranya yaitu :Allôh Azza wa Jalla berfirman

”Dan orang-orang yang tidak menyaksikan kepalsuan, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS al-Furqân : 72) Abūl 'Âliyah, Thôwus, Muhammad bin Sîrîn, adh-Dhohhâk, Rabî' bin Anas dan selain mereka, mengatakan bahwa maksud Lâ yasyhadūna biz Zūr adalah (tidak menghadiri) perayaan kaum musyrikîn. [Lihat : Tafsîr Ibnu Katsîr VI/130; lihat pula Iqtidhâ` I/80]

Kemudian Rasulullalh Sholallahu`alaihi wa sallam menegaskan dalam sabdanya :” kalian pasti akan mengikuti kebiasaan orang-orang sebelum kamu. Hingga ketika mereka masuk ke lubangdhob(sejenis biawak yang hidup di gurun), kalian pasti ikut masuk juga. Para sahabat bertanya:”wahai Rasulullah apakah yang engkau maksud itu orang-orang yahudi dan nasrani? “ beliau menjawab: “siapa lagi kalau bukan mereka”(HR. Bukhari dan Muslim)

Begitu banyak hadits-hadits Rasulullah yang melarang kita menyerupai orang-orang kafir dan memerintahkan kita meyelisihi mereka di dalam kebiasaan-kebiasaannya. Karena Islam telah sempurna dan Allah telah mencukupkan bagi umat Islam semua tuntunan dalam kehidupan ini. Oleh karena itu islam tidak lagi memerlukan penambahan dan contoh dari umat lain, maka siapa yang masih mencontoh orang-orang kafir, hendaklah takut terhadap sabda beliau :”barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.”(HR. Abu Dawud) orang-orang yang senang meniru prilaku dan kebiasaan orang kafir, tanpa disadari sebenarnya dia telah termasuk dalam golongan orang-orang kafir tersebut. Kelak seseorang akan dikumpulkankan pada hari kiamat bersama dengan orang yang dia cintai. Orang yang mencintai orang kafir atau mencintai kebiasaan mereka, maka ia akan dikumpulkan kelak dengan mereka.Kita berlindung kepada Allah dari hal tersebut.

Disamping itu masih banyak alasan yang mengharamkan perayaan pergantian tahun tersebut, diantaranya : bertaburnya maksiat dan dosa dalam perayaan tersebut. Mulai dari musik, minuman keras, narkoba, bercampurnya laki-laki dan wanita yang bukan mahrom, keluarnya wanita sampai larut malam tanpa menutup aurot dan didampingi mahromnya, perzinaan dan segudang kemaksiatan lainnya. Hal lainnya yaitu menghabiskan waktu dengan kesiaa-siaan, sementara setiap waktu yang kita jalani akan kita pertanggung jawabkan kelak di hadapan Allah. Seterusnya menghambur-hamburkan harta pada hal-hal yang dilarang oleh Allah. Perhatikanlah Sabda Rasulullah : Tidaklah kedua kaki seorang hamba bergerak pada hari kiamat, hingga ditanya tentang lima hal : tentang umurnya, untuk apa dihabiskan; tentang masa mudanya, untuk apa digunakan; tentang hartanya, darimana diperoleh dan untuk apa dibelanjakan; dan apa yang diamalkan dari ilmu yang diketahuinya.” (at-Tirmidzi).

Tidak ragu lagi, dari ulasan singkat dan sederhana di atas, bahwa perayaan Tahun Baru, maupun perayaan-perayaan lainnya yang tidak ada tuntunannya, merupakan :

1.Bid'ah di dalam agama setelah Allôh menyempurnakannya.

2.Menyerupai orang kuffâr di dalam perayaan mereka.

3.Turut menghidupkan syiar dan mengagungkan agama kaum kuffâr.

Kesimpulannya, TIDAK BOLEH BAGI SETIAP ORANG YANG MENGAKU BERAGAMA ISLAM UNTUK IKUT DI DALAM PERAYAAN TAHUN BARU, KARENA HAL TERSEBUT HUKUMNYA HARAM, WALLAHU`ALAM,
jika kita melakukan yang diharamkan, itu sama saja dengan kita memakan daging hewan yang haram.
PERINGATAN !!!!!

Mari buka mata dan hati kita, betapa banyak kerusakan yang ditimbulkan oleh perayaan tahun baru ini. Betapa banyak kehormatan dan kemuliaan seorang gadis pada waktu itu terenggut. Para pemuda dan pemudi tenggelam dalam Lumpur hitam perzinaan. Masa depan mereka hancur dan kelam oleh berbagai maksiat dan dosa. Minuman keras, narkoba` pergaulan bebas, pesta pora dan beragam kenikmatan sesaat tersebut, akhirnya membuat mereka menyesal seumur hidup.

Saatnya kita selamatkan umat ini dari kehancuran. Mulailah dari diri dan keluarga kita. Mari kita lindungi generasi muda yang tidak lain adalah anak, adik, keponakan, dan keluarga kita, dari kehancuran karena meyerupai orang kafir dan tenggelam dalam maksiat dengan melarang mereka merayakan tahun baru. Allah Ta`ala berfirman : “ Jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa neraka.